PEMERINTAH KOTA MALANG - kpde[at]pemkot-malang.go.id  
Logo Kota MalangTri Bina Cita
 
Beranda Depan Surat Warga Buku Tamu          
Versi English    
 
Sekilas Malang
Pemerintahan
Basis Data
Fasilitas Daerah
Layanan Masyarakat
Produk Hukum
Hasil Pembangunan
Kontak Web
Database Kota Malang

PEMKOT MALANG
Jl Tugu 1 65119
Malang - JATIM
Telp : 341-329659
Fax : 341-352070
kpde[at]pemkot-malang.go.id


Pelayanan Kota Malang

Layanan Kependudukan Kota Malang

RETRIBUSI PELAYANAN CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Berdasarkan PERDA NO 10 TAHUN 2002

CARA MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN

Bagi WNI / WNA

Stbld.1917 No.130 Jo Stbld 1919 No.81 ( Batas waktu pelaporan kelahiran 60 hari ) Stbld.1920 No.751Jo Stbld 1927 No.564

Bagi WNI / WNA

Stbld.1849 No.25 ( Batas waktu pelaporan kelahiran 10 hari ) Stbld.1933 No.75 Jo Stbld 1936 No. 607

SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH AKTA :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari : Dokter Asli / Bidan Asli / Dukun Asli yang disahkan kelurahan / Desa
  2. Surat Kelahiran Dari Kelurahan Asli
  3. Foto Copy Surat Nikah / akta Perkawinan Orang Tua
  4. Foto copy Kartu Susunan Keluarga
  5. Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku
  6. Foto Copy SBKRI / Ganti Nama bagi WNI Keturunan
  7. Foto Copy Surat Imigrasi / Pasport bagi WNA
  8. Menghadirkan 2 orang saksi yang berumur 21 tahun keatas beserta Foto Copy KTP yang masih berlaku
  • Biaya bagi WNI


  • - Anak Ke 1 dan ke 2 ....... Rp. 10.000,-
    - Anak ke 3 dan seterusnya .... Rp. 20.000,-
  • Waktu Penyelesaian 4 Hari
B. DISPENSASI/PEMUTIHAN AKTA KELAHIRAN

( Bagi yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 )

SYARAT MEMPEROLEH AKTA :
  1. Foto Copy Surat Nikah / akta Perkawinan Orang Tua, dilegalisir KUA / Kantor Catatan Sipil
  2. Foto Copy Kartu Susunan Keluarga, dilegalisir Kelurahan / Desa
  3. Foto Copy Ijazah / Raport yang berkepentingan
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan / Desa yang asli
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun yang asli
  6. Foto Copy KTP Pelapor yang masih berlaku
  7. Menghadirkan 2 orang saksi yang berumur 10 tahun lebih tua, dengan membawa Foto Copy KTP yang masih Berlaku
C. AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

( bagi yang terlambat melapoorkan / lewat waktu pelaporan kelahiran > 60 hari )

BAGI WNI KETURUNAN - SYARAT MEMPEROLEH AKTA

Orang yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis mengenai kelahiran tersebut kepada Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh Surat Penetapan dengan membawa bukti yang diperlukan, yaitu :
  1. Surat Kelahiran Asli dari Dokter / Bidan / Dukun
  2. Surat Kelahiran dari kelurahan / Desa Asli
  3. Fc. Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua
  4. Fc. Kartu Susunan Keluarga dan KTP orang tua yang masih berlaku
  5. Fc. SBKRI / Ganti Nama
  6. Fc. Paspor / Surat Imigrasi / STMD, bagi WNA
  7. Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa kelahirannya tidak tercatat dalam Register Kelahiran Catatan Sipil
  8. Saksi 2 orang untuk di Pengadilan Negeri
BAGI WNI Asli ( Pribumi )

Bagi mereka yang lahir tanggal 1 Januari 1986 sampai saat ini Orang Tua yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Malang dengan melampirkan :
  1. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dilegalisir KUA / Kantor Catatan Sipil ( dua lembar )
  2. Foto Copy Kartu Susunan Keluarga, dilegalisir Kelurahan / Desa ( dua lembar )
  3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan / Desa yang asli ditambah 1 lembar foto copy
  4. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun yang asli ditambah 1 lembar foto copy
  5. Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku 2 lembar, dilegalisir Kelurahan / Desa atau Camat
  6. Foto Copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku 2 lembar, dilegalisir Kelurahan / Desa atau Camat
  7. Blangko permohonan dan surat pengantar dari Kelurahan yang sudah diisi agar di foto copy 1 lembar

© 2000 - 2007 KPDE Pemerintah Kota Malang. All Rights Reserved